Sumbawa Barat NTB - Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Sabtu 17/08/2024 lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu taman di wilayah Taliwang ini sekitar pukul 00.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( YS) alias ( O ) serta barang bukti sabu seberat 1, 88 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( YS ) alias ( O ) dilakukan penangkapan sebuah taman di wilayah Kec. Taliwang pukul 00.30 wita ( dini hari ) dari keterangan terduga pelaku ( YS ) alias ( O ) bahwa dirinya diamankan petugas di taman tersebut akan melakukan transaksi namun Tim opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan ( YS ) setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.
Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( YS ) mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( P ) dan sudah ada yang terjual sehingga sisa yang ada pada diri ( YS ) seberat 1, 88g ( satu koma delapan puluh delapan gram) dan penyidik akan mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Selain BB berupa Sabu, beberapa BB lain juga turut diamankan seperti alat Komunikasi, alat Konsumsi sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Sabu , “jelasnya.
Tersangka ( YS ) aliad ( O) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun. (Adb)