Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dan Sabu 12,64 Gram

    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dan Sabu 12,64 Gram

    SUMBAWA BARAT, NTB – Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (3/12/2024) malam, sekitar pukul 20.20 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MZ (40), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.

    Penggerebekan Dramatis di Menala

    Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas bersama saksi, termasuk kepala lingkungan setempat, hendak melakukan penggeledahan, tersangka MZ mencoba melarikan diri dengan melompati pagar belakang rumahnya. Namun, usaha tersebut gagal setelah petugas sigap mengejarnya.

    Sementara itu, tim lain yang memeriksa rumah tersangka berhasil menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk, Dua paket sabu dengan berat total 12, 64 gram. Dua ponsel (Samsung merah dan Oppo biru). Perangkat alat hisap sabu. Serta Uang tunai Rp450.000.

    “Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka dan di lemari kamar rumahnya, “ucapnya.

    Pengakuan Mengejutkan

    Dalam interogasi, tersangka MZ mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD asal Alas Barat. Ia membeli sabu seharga Rp14 juta dengan bonus tambahan yang membuat total sabu lebih dari 12 gram. Sebagian barang haram itu telah diedarkan oleh tersangka.

    Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menyatakan bahwa tersangka MZ kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    "Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Sumbawa Barat bebas dari narkotika, " tegas Kasi Humas.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Personel Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Polsek Taliwang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lintas Taliwang-Tano

    Ikuti Kami