Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Kos

    Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Kos

    SUMBAWA BARAT, NTB – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial NA (25) ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Telaga Bertong, Taliwang, pada Rabu (04/12/2024).

    Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat. NA ditangkap tepat di depan pintu kamar kosnya usai mengantar pesanan sabu kepada seseorang di Taliwang.

    Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 paket sabu seberat 7, 17 gram, 1 ponsel Oppo warna putih, Uang tunai Rp400.000, Perangkat alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, Plastik klip, Buku tabungan atas nama NA. 

    Dalam pemeriksaan, NA mengakui membeli sabu seberat 7 gram seharga Rp9, 8 juta dari seseorang berinisial SB di Sumbawa Besar. Namun, ia baru membayar Rp1, 5 juta dengan sisanya dijanjikan lunas setelah barang terjual.

    NA juga mengaku menerima titipan sabu dari SB untuk diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi. Namun, NA sempat mengambil sebagian sabu titipan tersebut untuk dijual sendiri. Total, NA sudah mengedarkan 4 paket sabu dengan harga Rp400.000 per paket.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H., menyebutkan bahwa NA merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang sistematis. "Mereka menggunakan sistem tanpa tatap muka, bahkan pesan di ponsel diatur dengan timer agar otomatis terhapus, " jelasnya.

    Tersangka NA kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga tuntas, " tegas Kasat Res Narkoba.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba,...

    Artikel Berikutnya

    Musim Hujan, Sat Samapta Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Polsek Taliwang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lintas Taliwang-Tano
    Patroli Dialogis Polsek Jereweh: Wujudkan Keamanan dan Kondusifitas Lingkungan
    Jelang Libur Akhir Tahun, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano Intensifkan Patroli
    Walhi NTB Desak Pemerintah Tanggung Jawab atas Krisis Air dan Kerusakan Lingkungan di Gili Tramena

    Ikuti Kami